Senin, 02 Maret 2009

Papua Resmi Gratiskan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan


Redaksi Desk:
Ketetapan daerah Provinsi oleh Gubernur Papua saat ini membuka tabir dunia bahwa sepantas pantas nya Tanah yang kaya raya punya hak untuk menikamati sumber daya alam di wilayah mereka. Artinya, pendidikan gratis dan kesehatan gratis sudah harus berlaku bagi orang Papua. Walaupun kebijakan ini masih sangat baru dan rentan dalam implementasinya, tetapi dasar utama sudah ada. Keputusan Gubernur no 5 dab 6 adalah pokok utama dalam bertindak bagi pemenuhan hak rakyat.

Papua adalah provinsi ke-dua yang menggratiskan biaya pendidikan, setelah Bupati Kabupaten Sulawesi Tenggara menyatakan hal yang sama. Barnabas Suebu, tercatat sebagai orang Papua yang senang menjalankan pola kebijakan mirip Kapitalis Eropa ini terus menyuarakan gebrakan di Papua. Politik Pembangunan kampung walaupun belum maksimal, tetapi akibat kebijakan belia inilah, segudang aparat KOPASSUS memblokade gedung Dok II Jayapura dengan alasan tidak jelas.

Begitu juga, dalam kebijakan Gubernur selama di Papua inilah membuat PArtai Buruh Pak Mohtar Pakpahan mencatatkan nama Gubernur Papua ini sebaga menteri pertahanan dalam struktur kabinet Partai Buruh di tahun 2009 ini. Akankah malapetaka kemiskinan, kesenjangan sosial orang Papua dengan kekuatan globalisasi sekarang dapat berubah kearah yang lebih baik?. Semoga...

Papua Resmi Gratiskan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan

Berlaku Mulai Hari ini-Cepos

JAYAPURA-02 Maret 2009 05:25:18. Pembebasan biaya pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) dan pengurangan biaya pendidikan bagi orang asli Papua pada jenjang pendidikan menengah, serta pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Papua, mulai hari ini, Senin (2/3) resmi diberlakukan.

Hal ini setelah, Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH telah menetapkan dua Peraturan Gubernur Provinsi Papua, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Papua No.5 Tahun 2009 tentang pembebasan biaya pendidikan bagi wajib belajar pendidikan dasar dan pengurangan biaya pendidikan bagi peserta didik orang asli Papua, pada jenjang pendidikan menengah, dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua No 6 Tahun 2009 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan.

Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH saat memberika keterangan pers di Gedung Negara, Sabtu malam (28/2) mengatakan, salah satu agenda yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh yaitu kegiatan pembangunan yang focus kepada rakyat, focus kepada human development.

Mulai dari ibu hamil, bayi, anak-anak yang harus sekolah baik, pendidikan dasar dan menengah yang harus baik, pelayanan kesehatan harus baik, rumah tinggal juga harus baik, air untuk minum juga harus baik, ekonomi harus tumbuh mulai dari kampung. "Misi ini adalah misi yang besar, tidak gampang, yang kita sebut sebagai Rencana Stretegis Pembangunan Kampung (Respek) yang kita tambahkan lagi menjadi Gerakan Masyarakat untuk Pembangunan Kampung (GMPK). Kekuatan manusia dan budayanya, kekuatan alam di sekitarnya, kita bangun dari bawah, sehingga pada saatnya kekuatan ini akan membuat masyarakat mampu dan mandiri untuk membangun dirinya," ujar gubernur.

Berkaitan dengan itu, pihaknya mendatangani dua peraturan gubernur, yaitu tentang pempembebasan biaya pendidikan bagi wajib belajar pendidikan dasar dan pengurangan biaya pendidikan bagi peserta didik orang asli Papua pada jenjang pendidikan menengah, dan tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan. "Semua penduduk Papua dibebaskan dari biaya pelayanan kesehatan pada tingkat Puskesmas, Pembantu Puskesmas (Pustu) dan pada tingkat rumah sakit provinsi ada tiga yaitu RSUD Jayapura (dok II), RSUD Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura. Khusus penduduk asli Papua yang tidak mampu dibebaskan dari biaya," tandasnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 Peraturan Gubernur Provinsi Papua No 6 Tahun 2009, jenis pelayanan kesehatan yang dibebaskan bagi orang asli Papua yang tidak mampu melalui fasilitas kesehatan rumah sakit meliputi: pertama, rawat inap klas III dengan kebutuhan medik yang menyertainya mencakup tindakan medik, tindakan operatif, pelayanan obat, penunjang diagnostik dan pelayanan medik lainnya, termasuk pelayanan darah. Kemudian rawat inap intensif, pelayanan cuci darah, pelayanan gawat darurat dan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan beserta kebutuhan medik yang menyertainya.
"Kebijakan ini nanti akan diikuti oleh semua rumah sakit pemerintah yang ada di kabupaten/kota. Konsekuensi biaya akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan sebagiannya dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota oleh karena rumah sakit yang dimiliki pemerintah kabupaten dibebankan dari APBD kabupaten yang bersangkutan dan kita dari provinsi memberikan dukungan terhadap kekurangan mereka," terangnya sambil menegaskan, kebijakan ini mulai dilaksanakan mulai hari ini, Senin (2/3).

Berikutnya, tentang pembebasan biaya pendidikan, gubernur menyatakan, semua warga negara Indonesia penduduk Papua (tidak hanya orang asli Papua), dibebaskan dari biaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka wajib belajar sembilan tahun. "Mereka harus dibebaskan dari semua jenis pungutan oleh sekolah, kecuali apabila ada kebutuhan yang sangat mendesak, itu mutlak dengan persetujuan komite sekolah. Apabila ada rapat komite sekolah, maka beban yang diberikan kepada orang tua murid, tidak boleh sama. Harus diklasifikasi sesuai dengan tingkat pendapatan orang tua murid," tuturnya.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan menengah, baik SMA maupun SMK, pembebasan ini hanya berlaku bagi penduduk asli Papua yang tidak mampu. Mereka dibebaskan dari semua jenis pungutan. "Termasuk apabila komite sekolah itu memutuskan menyetujui ada biaya yang dibebankan kepada orang tua murid, maka yang tidak mampu ini tetap dibebaskan," tegas Suebu.

Sekedar diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2009, peserta didik orang asli Papua yang menerima pembebasan biaya pendidikan itu adalah peserta didik dari keluarga petani, nelayan tradisional, buruh kasar, dan keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kemudian dari keluarga pegawai negeri golongan I dan II, TNI/Polri dan swasta yang setara dengan pegawai negeri golongan I dan II.

Dikatakan, dalam pelayanan pendidikan maupun kesehatan, harus ada standar pelayanan minimumnya. "Ini bertujuan supaya tangan pelayanan dari pemerintah di bidang pendidikan dan kesehatan ini benar-benar menjangkau rakyat dan melayani mereka dengan sebaik-baiknya, sehingga Papua di masa depan, rakyatnya semakin terdidik, cerdas dan sehat," pungkasnya. (fud)

Tidak ada komentar: