Selasa, 03 Februari 2009

Dandim Kuatir Senjata Rampasan Berpindah Tangan

Jakarta- (deskpapuabarat.pos) -Senjata milik anggota TNI, yang dirampas warga saat kerusuhan di Timika, sampai saat ini belum dikembalikan. Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Tri Soeseno menghimbau, warga untuk mengembalikan senjata ke pihak TNI atau ke aparat penegak hukum. Demikian himbauan yang dikeluarkan Dandim 1710 Mimika Letkol TNI Inf Tri Soeseno kepada wartawan di Makodim 1710 Mimika di mile 32. Menurut Dandim kasus perampasan senjata itu seharusnya tiak perlu terjadi.

Sebab senjata tersebut adalah milik Negara, sehingga warga wajib mengembalikan. Dandim kuatir senjata tersebut berpindah tangan ke pihak kedua, sebab bisa disalah gunakan.

”Senjata itu milik negara, sehingga harus dikembalikan kepada aparat,tegas Damdim.

Dandim memberikan toleransi kepada warga yang saat ini masih memegang senjata, dan akan memberikan jaminan kepada warga yang mengembalikan.”Sebelum kami menyerahkan kasus ini kepada penyidik Kepolisian ,maka saya menghimbau agar warga dapat mengembalikan senjata tersebut ke aparat TNI. Dan Dandim khwatir bila kasus ini sudah diserakan kepada Polisi maka pelakunya pasti akan mendapat hukuman sesuai Undang-Undang&quot,”ungkap Dandim.

Dikatakan, pihak TNI sampai saat ini masih memberikan pengertian kepada warga, termasuk sudah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat dari Maluku Tenggara (Key).

Inti pertemuan akan menjamin pelaku dan dapat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluarga. Dandim yakin, senjata tersebut masih berada di tangan warga, dan warga tak perlu takut untuk mengembalikan.

Kata Dandim, pihaknya masih memberi batas waktu penyerahan senjata ke aparat hingga hari ini Senin (2/2) pukul 24.00 WIT. “Bila batas waktu belum dikembalikan, maka akan menyerahkan kasus ini ke aparat Kepolisian,”tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Godhelp C Mansnembra mengegaskan, aparat Kepolisian meminta TNI membuat laporan Polisi terjadinya tindakan perampasan, agar dapat secepatnya diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum.(husyen)

Sumber : papuapos

Tidak ada komentar: