Rabu, 14 Januari 2009

REALITAS TANAH PAPUA BAGIAN BARAT

Tanah Papua Bagian Barat Adalah Dari Sorong Sampai Samarai

GEOGRAFIS

Luas Daratan :421.981 Km2

Luas Laut Teritorial Papua :52.510 Km2

Luas Zona Ekonomi Ekslusif :488.812 Km2

Jumlah Pulau:2.643 Pulau


DEMOGRAFIS ( Data BPS 2004-2005 )

Penduduk Papua :2.516.284 Jiwa

Wilayah Hunia;

Pedalaman :1.905.200 Jiwa

Perkotaan :611.084 Jiwa

KESENJANGAN SOSIAL

-Dari Sudut Ekonomi

Pendatang menguasai pasar 70%, Penduduk Asli hanya berada pada usaha Mikro dan Hulu antara lain; perkebunan dan pedagang pinggiran

- Dari Sudut Sosial

Kehidupan pendatang lebih cepat menyebar di seluruh daratan dan pulau-pulau. Pendatang lebih menguasai pusat perkotaan dan Penduduk Asli mendiami desa terpencil dan pegunungan. Pendidikan minim.
UU OTSUS

Ayat-ayat Khusus

UU OTSUS NO 21/2001

f. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan Hukum, dan belum sepenuhnya menampakan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya Masayarakat Papua.

g. Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua.

h. Bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU OTSUS NO 21/2001

Pasal 34 ayat 3b

(3) . Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut;

a. Bagi Hasil Pajak:

1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90%
2. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 80%
3. Pajak Penghasilan Orang pribadi sebesar 20%

b. Bagi Hasil Sumber Daya Alam:

1. Kehutanan Sebesar 80%
2. Perikanan Sebesar 80%
3. Pertambangan Umum Sebesar 80%
4. Pertambangan Minyak Bumi Sebesar 70% dan
5. Pertambangan Gas Alam Sebesar 70%

Pasal 62

(2). Orang Asli Papua Berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

(3). Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibidang peradilan orang Asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi hakim atau jaksa di Provinsi Papua

Tidak ada komentar: