

Hal demikian terjadi sejak zaman kolonialisme Eropa sampai
AKAR PERMASALAHAN UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2002, tentang tata pemerintahan sendiri dan UU Nomor 25 tahun 2001 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Maka orang Papua mengurus rumah tangganya sendiri secara independent dan bebas menikmati sumber kekayaan alam bagi kemakmuran hidup dirinya sendiri. Tapi nyatanya yang terjadi sebaliknya. Perebutan lahan kekuasaan dan pengangkutan kekayaan alam secara gila oleh bisnis luar yang diperebutkan secara kepala keras masyarakat urban Papua. Dan itu masih saja terjadi saat ini dengan adanya banyak jabatan yang diisi oleh orang non Papua. Jangankan jabatan BUMN dan berbagai jabatan structural birokrasi yang masih di dominasi oleh orang luar Papua.
Jabatan politis yang hanya boleh orang Papua, orang luar Papua tanpa malu tapi secara pasti dengan muka tembok memperebutkan yang sesungguhnya hanya hak orang Papua. Hal itu misalnya Caleg anggota DPR RI kota oleh partai politik peserta pemilu tahun 2009, adalah persoalan ketidakadilan politik, ekonomi, sosial budaya yang dialami rakyat Papua terus menerus sejak PEPERA tahun 1969 mulai dari tingkat pusat, daerah Tk I, II dan Amanat UU Otsus Papua No 21 Tahun 2002 dan UU Nomor 25 jabatan yang boleh diisi oleh orang non Papua hanya militer, moneter, agama, dan hubungan luar negeri. Selebihnya orang lain tidak boleh ikut berkompetisi didalam memperebutkanya. Namun demikian sejak Otsus Papua diundangkannya pada tahun 1999 sampai tahun 2008, yang terjadi adalah perebutan dan penyalahgunaan fungsi dan manfaat Otsus oleh semua pihak.
SOLUSI Dengan memperhatikan, mempelajari, mengamati dan melihat kenyataan berbagai ketidak adilan sosial, ekonomi dan budaya sebagaimana terungkap diatas, maka,DESK PAPUA BARAT Dengan sikap tegas sebagai berikut :
1. Menolak semua Caleg DPR RI, Dapil Wilayah Papua, yang bukan berasal Non Papua Asli, oleh Partai peserta pemilu tahun 2009,
2. Atau semua nomor urut jadi dan satu Caleg Dapil Papua oleh Partai Peserta Pemilu tahun 2009, harus orang Papua Asli dan harus di wakili oleh dari untuk dan milik orang Papua Asli sendiri
3. DESK PAPUA BARAT mendesak Gubernur, DPRP dan MRP segera membuat PERDASI dan PERDASUS sebagai payung hukum bagi perlindungan hak politik Rakyat Papua
4. DESK PAPUA BARAT mendesak Pemerintah Pusat untuk membuat UU Khusus bagi keterwakilan orang Papua dalam wajah politik
5. Pemerintah Indonesia harus membuat UU yang menjamin hak perwakilan orang Papua di Parlemen
6. UU Pemerintah
7. UU khusus orang Papua berlaku bagi tiap masing-masing tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai dari wilayah Daerah Tingkat 1, tingkat 11, dan
Oleh : J . Okama Wetipo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar