
Sementara itu, penyidil menjerat Buhtar Tabuni dengan lima pasal berlapis diantaranya pasal 106 KUHP JO pasal 110 (Makar) KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.
Pelimpahan berkas dan tersangka juga diikuti dengan penyerahan barang Bukti (BB) yang terdiri dari dua buah HP milik Buchtar, berkas-berkas atau dokumen lainnya, serta CD tentang insiden yang terjadi di Expo pada oktober tahun 2008 lalu.
Menanggapi pasal yang dijeratkan, Iwan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kasus makar, dugaan makar hanya merupakan unsur politik dari pihak kepolisian semata.
“Dari awal saya katakan klien saya tidak ada unsure makar dalam melakukan kegiatannya,” ungkap Iwan kepada wartawan disela-sela pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Rabu (28/1) kemarin.
Dikatakan, dugaan makar yang dituduh kepada kliennya sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi pada Oktober tahun 2008 lalu itu, adalah apresiasi atas dukungan terhadap IPWP yang berlangsung di London.
Hanya saja, Indonesia yang merasa kebakaran jenggot, hingga kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan mengatakan telah melakukan kasus makar. Diharapkan olehnya, Polda seharusnya bersikap adil.
Adil menurut Iwan, dalam penyelidikan terhadap berbagai kasus misalnya, menyelidiki kasus yang terjadi terhadap Opinus Tabuni, jangan hanya kasus makar yang dituduhkan terhadap kliennya saja yang dikejar, sedangkan kasus-kasus lainnya didiamkan.
“Kami juga mengharapkan Polda dapat menuntaskan insiden yang menewasdkan Opinus Tabuni dengan mengungkapkan siapa pelaku dari insiden tersebut,” papar dia.
Sementara itu, pada pelimpahan pukul 12:00 WIT Bucthar terlihat tampak kurus dan pucat.
Sepanjang perjalanan dari Polda menuju Kejati menggunakan Mobil tanahan Dir Reskrim Polda Papua Buchtar tampak tenang, dia duduk sambil bernyanyi sepanjang perjalanan.
Sumber : papuapos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar