Minggu, 01 Maret 2009

HENTIKAN PEMEKARAN

Oleh Teuku Kemal Fasya
Harian Aceh, 1 Maret 2009. Kasus terbunuhnya ketua DPRD Sumatera Utara dalam demonstrasi brutal yang mengusung ide pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) adalah luka demokrasi yang tak boleh terulang lagi. Cukup dan terakhir!

Brutalisme politik massa sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Berkali-kali, dengan dalih ekspresi arus bawah, media demonstrasi digunakan untuk merusak, mengeroyok, dan membakar. Kasus Pilkada adalah yang terbanyak memberi contoh politik kekerasan. Tentu saja sikap masyarakat yang tak berseni politik ini adalah cermin para elitenya yang serakah dan sakit. Qualis rex, tali grex. Bagaimana raja seperti itulah rakyat.

Kesalahan karena regulasi Gagasan pembentukan Protap sebenarnya wacana lama yang telah basi. Pemerintah telah melihat pembentukan provinsi ini belum memenuhi standar prosedur tetap (protap) dalam UU No. 32/2004 jo PP No. 78/2007, namun sayang terlalu ragu bersikap karena takut dituduh otoriter. Gubernur Sumatera Utara yang baru terpilih juga tidak berani memainkan politik teladan, karena tidak berasal dari wilayah yang pro-pemekaran.

Padahal politik pemekaran berdasarkan PP sebelumnya (PP No. 129/2000) telah menyebabkan Indonesia negara satu-satunya di dunia yang melakukan pemekaran wilayah tercepat di dunia. Hanya dalam waktu tujuh tahun kita telah berkembang menjadi 33 provinsi dan hampir 500 kabupaten/kota. PP 78/2007 terlambat mengantisipasinya. PP 78/2007 memang memberikan persyaratan lebih kompleks bagi daerah yang ingin mekar melalui batasan minimal kabupaten atau kecamatan untuk pembentukan provinsi atau kabupaten/kota. Juga terdapat persyaratan aspirasi berdasarkan keputusan forum pertimbangan desa (FMD) dan forum komunikasi kelurahan (FKK), di samping rekomendasi dari provinsi induk dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD.

Namun, meskipun PP 78/2007 lebih steril menerjemahkan hasrat politik pemekaran, tapi tak cukup kebal menolak virus politik menghalalkan segala cara. Suara rakyat ternyata bukan suara Tuhan, karena definisi “rakyat” di sini juga mengalami eksploitasi akut. Banyak forum rakyat atau organisasi kemasyarakatan pendukung pemekaran ternyata tidak justified sebagai representasi rakyat. Dari beberapa penelitian tentang prosedur pembentukan daerah terlihat persyaratan pembentukan daerah (administratif, teknis (potensi daerah, kemampuan ekonomi, sosial-budaya, dsb), dan syarat teknis hanya memenuhi kepentingan formal dan tidak substansial. Kebanyakan akal-akal dan paksaan.

Ditambah lagi realitas provinsi dan kabupaten/kota yang mekar tidak bisa menyaingi atau lebih baik dibandingkan provinsi dan kabupaten induk. Seruan pemerintah agar tahun 2008 menjadi tahun terakhir pemekaran hanya dianggap nasehat basi. Era sekarang adalah merebut kekuasaan. Ketika gagal pada politik utama, maka permainan dilakukan pada politik pinggiran seperti dengan isu pemekaran.

Akhirnya, meskipun rumit segala permasalahan harus dikembalikan pada hukum. Pemerintah harus tegas menolak setiap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota jika ditemukan cacat prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32/2004 dan PP No. 78/2007. Di dunia olahraga kita mendengar slogan be fair play, politik seharusnya pun berlaku demikian. Kesempurnaan hanya dihasilkan oleh praktik dan pemerintah harus berani bersikap agar raja-raja kecil tidak semakin melonjak kegirangan. Hal lainnya adalah merealisasikan PP tentang evaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk menilai proyek pemekaran berlangsung selama ini telah menuai hasil positif atau tidak. Jika nilai rapor pemekaran jeblok maka daerah mekar harus dikembalikan ke daerah induk atau dihapuskan, tanpa tedeng aling-aling.

Politik Memainkan Mitos

Ide pembentukan Provinsi Tapanuli berangkat dari imajinasi keresidenan Tapanuli yang dibentuk pada masa kolonial Belanda, 1910. Keresidenan ini memiliki empat Afdeling (atau kabupaten/kota) yaitu Padang Sidempuan, Nias, Sibolga, dan Bataklanden. Pembentukan keresidenan Tapanuli adalah wujud untuk menyatukan “sub-sub etnik” di daerah Tapanuli yang disebut Batak ini dalam sebuah batas administratif dan demografis, sekaligus mengisolasi dengan kultur lain yaitu Melayu, Alas, dan Minang.

Namun secara historis Tapanuli bukanlah satu entitas. Sudah lama terjadi “konflik”, antara orang-orang Batak dari utara dan selatan. Konflik ini memuncak pada tahun 1930-an ketika pemerintah berencana membentuk satu komunitas kelompok (groopgemeenschap) untuk semua orang Batak di wilayah keresidenan Tapanuli. Batak utara, diwakili oleh Toba, sedangkan Batak selatan terbagi dua: Angkola, Sipirok, dan Padanglawas mendukung Toba sedangkan Mandailing menolak sama sekali.

Di Medan, orang-orang Mandailing tidak mau disebut sebagai Batak. Mereka mengatakan bukan Batak. Pada tahun 1920-an, orang-orang Mandailing bahkan menolak menguburkan seorang Batak yang berasal dari Sipirok dalam pemakaman karena yang meninggal masih memegang identitas kebatakannya (Limantina Sihaloho, 2004).

Berangkat dari sejarah kolonial ini terlihat pembentukan Provinsi Tapanuli adalah warisan primordialisme Belanda, devide et impera, yang sebenarnya berhasil dilunturkan melalui pembentukan provinsi Sumatera Utara. Provinsi Sumut adalah jawaban yang paling tepat bagi konfigurasi kerukunan etnis dan agama untuk wilayah ini. Bukan hanya bagi etnis tempatan (Batak dan Melayu), tapi juga etnis pendatang (Jawa, Tamil, China, Aceh, dan Minangkabau). Aceh pernah menjadi bagian dari provinsi ini (Sumatera Timur) di masa Orde Lama. Eksistensi Indonesia sebagai negara yang berdiri pada azas sekularisme dan pluralisme dapat dilihat di Sumatera Utara. Agama dan marga boleh beda, tapi ketika berhubungan dengan orang luar dengan lugas disahut: saya anak Medan, Bung! Medan memang menjadi simbol politik dan budaya bagi seluruh perkauman dan agama Sumatera Utara.

Makanya agak aneh jika mitos Residen Tapanuli masih dibangkitkan dalam ruh Provinsi Tapanuli, apalagi ketika banyak Afdeling (kabupaten/kota) dan Onder Afdeling (wilayah) bentuk Belanda itu tidak bersepakat dengan provinsi ini. Kabar terakhir Tapanuli Tengah dan Dairi pun telah keluar dari kesepakatan. Aziz Angkat yang meninggal bermarga Pakpak yang secara administratif berada di kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Sudah saatnya politik dibersihkan dari mitos negatif. Saatnyalah menyelamatkan Sumatera Utara dari perpecahan dan kebangkrutan. Ini juga selaras dengan semboyan SBY untuk menghentikan politik pemekaran yang merugikan bangsa dan negara dan tidak bersendikan kesejahteraan sosial.

Bagi Aceh inilah saat untuk merefleksikan kembali tentang politik pemekaran yang sebenarnya tidak berangkat dari kepentingan demokrasi kecuali hanya berdiri di papan nama rakyat. Oligarkhi bukan demokrasi dan kepentingan rakyat tak berjalan dalam keriuhan dan caci-maki tapi dalam santun dan tenang. Dengan hati-hati menyuling pendapat rakyat agar tidak menjadi suara sumbang.

Aceh sekali, berarti, sampai mati!

Kemal Fasya Adalah Dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Aceh. Sedang kursus bahasa Jerman di German Malaysian Institute.

Tidak ada komentar: